Persyaratan pengurusan sertifikasi Halal :
- Memiliki KTP kota Mlg
- Memiliki NIB
- Pemilik dan Penyelia org yg berbeda
- Memiliki Kemasan
- Melalui proses dlm produksi brg.
- Ada kop surat Usaha
- Ada Stempel Usaha
- Minimal Usaha sudah berjalan 1 th
- Tidak ada unsur olahan daging .
Pendampingan akan dilakukan oleh tim SM99 kerjasama dengan Diskopindag Kota Malang
Pendaftaran : paling lambat tgl 14 Juni berkas sdh masuk
Cara Daftar :
Nama usaha; no WA pemilik; domisili usaha; no NIB;jenis produk + foto
Kirimkan ke email :
operatorsm.99@gmail.com
Untuk info hubungi :
081246562097 (SM99)
Untuk pengurusan NIB bagi yg belum ada bisa dibantu oleh SM99, ada biaya pengganti sebesar Rp.250.000, sekaligus untuk pendampingan hingga mendapatkan Sertifikasi Halal. Biaya sdh include pembuatan logo + stempel+ Kop Surat.