0
Your Cart
No products in the cart.
Cara Cek Merek Gratis Secara Online

Cara Cek Merek Gratis Secara Online

Cek atau biasa disebut Penelusuran merek dagang atau merek jasa wajib dilakukan terlebih dahulu, penelusuran tersebut mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa nama merek, logo merek dan warna merek tersebut belum terdaftar atau terdata di database dirjen Kekayaan Intelektual atau di PDKI.

PDKI adalah Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. Jika merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis, maka merek Anda tidak bisa didaftarkan.

Baca juga : Cara Pengurusan Ijin PIRT

Cara cek merek melalui online:

  • Kunjungi situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Ditjen KI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
  • Jika sudah masuk, ubah kolom pencarian dengan pencarian bebas merek.
  • Ketik merek dagang dengan jelas.
  • Daftar merek akan muncul.
  • Jika ingin spesifik, kamu bisa gunakan Pencarian Terstruktur Merek di kolom yang sama.
  • Isi dengan komplet atau berdasarkan nomor, periode, teks, atau asal pemilik.
  • Klik Search All.
  • Tunggu hasilnya.

Untuk mengetahui biaya atas pengurusan Merek silahkan klik link >> https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya

Selamat Mencoba.

Add a Comment

Your email address will not be published.